Tugas 4 E-Commerce



APA YANG DIMAKSUD DENGAN E-COMMERCE

Pengertian
E-Commerce adalah penyebaran, pembelian, penjualan,  dan jasa melalui sistem seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.

·         Tujuan
Tujuan suatu perusahaan menggunakan sistim E-Commerce adalah dengan menggunakan E-Commerce maka perusahaan dapat lebih efisien dan efektif dalam meningkatkan keuntungannya.

·         Manfaat
a.       Dapat meningkatkan market exposure (pangsa pasar).
b.      Menurunkan biaya operasional (operating cost).
c.       Melebarkan jangkauan (global reach).
d.      Meningkatkan customer loyalty.
e.       Meningkatkan supply management.
f.        Memperpendek waktu produksi.

 ·         Contoh perusahaan 
Internasional:
•    Amazon.com
•    eBay
•    Yahoo
•    PayPal
•    Google

Indonesia:
•    Tokobagus.com
•    Berniaga.com
•    Blibli.com
•    Bejubel.com
•    Disdus.com
•    BukuKita.com


Jenis- Jenis Transaksi
  1.    Bentuk E-commerce dan E-business
Secara umum e-commerce dapat diklasifasikan menjadi beberapa jenis, yaitu :
  1. Business to Business (B2B) adalah sistem komunikasi bisnis on-line antar pelaku bisnis,. E-commerce penjual dan pembelinya adalah organisasi/perusahaan pada umumnya transaksi dilakukan oleh para trading partners yang sudah saling kenal dengan format data yang telah disepakati bersama.
  2. Business to Consumer (B2C) B2C dapat diartikan sebagai jenis perdagangan elektronik di mana ada sebuah perusahaan (business) yang melakukan penjualan langsung barang-barangnya kepada pembeli (consumer). Contoh perusahaan kelas dunia yang telah menerapkan B2C adalah Amazon.comE-commerce yang penjualnya adalah perusahaan, dan pembelinya adalah perorangan merupakan mekanisme toko on-line (electronic shopping mall), yaitu transaksi antara e-merchant dengan e-customer Dan sifatnya terbuka untuk publik, sehingga setiap individu dapat mengaksesnya melalui suatu web server.
  3. Consumer-to-Consumer (C2C): E-commerce dimana seorang menjual produk atau jasa ke orang lain, Merupakan sistem komunikasi dan transaksi bisnis antar konsumen untuk memenuhi kebutuhan tertentu pada saat tertentu. Contoh yang telah menerapkan C2C adalah http://www.bidhere.com/, http://www.ebay.com/, http://www.munyie.com/.
  4. Consumer-To-Business(C2B): Merupakan perseorangan yang menjual produk atau jasa kepada suatu perusahaan/organisasi.Perseorangan yang mencari penjual, saling berinteraksi dan menyepakati suatu transaksi. contohnya: http://www.priceline.com
  5. Collaborative Commerce (C Commerce): Dalam C Commerce, partner bisnis saling bekerjasama secara elektronik.kerjasama ini biasanya terjadi sepanjang rantai produksi suatu barang atau jasa, misalnya produsen dengan distrbutornya.
  6. IntraBusiness Commerce: Penggunaan E Commerce dalam lingkup internal perusahaan atau organisasi untuk meningkatkan kinerja dan operasi.
  7. Government to Citizens (G2C): Pelayanan pemerintah terhadap warga negaranya melalui teknologi E Commerce, selain itu.dapat digunakan untuk kerjasama antara pemerintah dengan pemerintah lain atau dengan perusahaan. Contoh : layanan ktp dan sim.
  8. Mobile Commerce: Mobile Commerce memungkinkan penggunaan E Commerce tanpa kabel, seperti mengakses internet melalui handphone, PDA, dll. Pada dasarnya, M-Commerce ini merupakan gabungan dari e-commerce dan mobile computing. Karena itu, bisa dikatakan bahwa M-Commerce adalah E-Commerce yang berada dalam lingkungan nirkabel. Contoh : layanan mobile banking.

e-Commerce di Indonesia Sudah Diatur Dalam UU Perdagangan

Total nilai pasar e-commerce Indonesia pertengahan tahun 2013-Januari 2014 diprediksi oleh Vela Asia dan Google akan mencapai USD 8 miliar dan diprediksi akan terus meningkat hingga mencapai angka USD 24 miliar. Visa memperkirakan online shopping di Indonesia akan tumbuh 40% tahun ini dan 53% tahun depan, dari 23% tahun lalu. Mengingat pertumbuhan e-commerce yang pesat tersebut, aturan terkait e-commerce telah banyak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Pengaturan e-Commerce merupakan amanah UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” kata Direktur Bina Usaha Kementerian Perdagangan, Ir. Fetnayeti, MM, dalam Seminar Perpajakan “Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Pelaku e-Commerce Di Indonesia” yang diadakan oleh Direkorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Jakarta, 27 Agustus 2014.
Pengaturan e-Commerce itu memberikan kepastian dan kesepahaman mengenai apa yang dimaksud dengan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (selanjutnya disingkat PMSE) dan memberikan perlindungan dan kepastian kepada pedagang, penyelenggara PMSE, dan konsumen dalam melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik. “Pengaturan e-Commerce juga bertujuan untuk mempromosikan kegiatan PMSE di dalam negeri,” tandas Fetnayeti.
Dalam UU Perdagangan diatur bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan atau informasi secara lengkap dan benar. Setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan atau informasi dan penggunaan sistem elektronik tersebut wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Data dan atau informasi PMSE paling sedikit harus memuat identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi, persyaratan teknis Barang yang ditawarkan, persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan, harga dan cara pembayaran Barang dan atau Jasa, dan cara penyerahan Barang.
“Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya,” jelas Fetnayeti.
“Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan atau informasi secara lengkap dan benar akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin“ terang Fetnayeti.
UU Perdagangan sendiri mendefinisikan PMSE sebagai perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Jenis pelaku usaha PMSE meliputi pedagang (merchant) dan Penyelenggara Perdagangan Secara Elektronik ("PPSE"), terdiri atas Penyelenggara Komunikasi Elektronik, Iklan Elektronik, penawaran elektronik, Penyelenggara sistem aplikasi Transaksi Elektronik, Penyelengara jasa dan sistem aplikasi pembayaran dan Penyelenggara jasa dan sistem aplikasi pengiriman barang.
Bentuk Perusahaan PMSE dapat berbentuk orang perseorangan atau berbadan hukum. Penyelenggara Sarana Perdagangan Secara Elektronik dapat berbentuk perorangan atau berbadan hukum. “Pedagang asing wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundangan,” jelas Fetnayeti.
Pelaku Usaha wajib melakukan pendaftaran dan memenuhi ketentuan teknis dari instansi yang terkait. Setiap pelaku usaha harus memiliki dan mendeklarasikan etika bisnis (business conduct atau code of practices). Pelaku usaha dilarang mewajibkan konsumen untuk membayar produk yang dikirim tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu (inertia selling). Informasi atau dokumen elektronik dapat digunakan sebagai suatu alat bukti. “Informasi atau dokumen elektronik memiliki nilai kekuatan hukum yang sama dengan akta otentik,” urai Fetnayeti.
Terkait yuridiksi, pilihan hukum dan forum penyelesaian sengketa ditentukan oleh para pihak dan atau mengikuti kaedah dalam hukum perdagangan internasional. Atas transaksi antara pelaku usaha asing dengan konsumen Indonesia dan antara pelaku usaha asing dengan pemerintah Indonesia, berlaku hukum perlindungan Indonesia.
Perihal kontrak elektronik, kontrak perdagangan elektronik sah ketika terdapat kesepakatan para pihak. Kontrak Perdagangan Elektronik paling sedikit harus memuat identitas para pihak, spesifikasi barang dan atau Jasa yang disepakati, legalitas barang dan atau jasa, nilai transaksi perdagangan, persyaratan dan jangka waktu pembayaran, prosedur operasional pengiriman barang dan atau jasa, dan prosedur pengembalian barang dan atau jika terjadi ketidaksesuain.
Kontrak Perdagangan Elektronik dapat menggunakan tanda tangan elektronik dan harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Kontrak Perdagangan Elektronik harus disimpan dalam jangka waktu tertentu. “PPSE wajib membuat sistem yang memungkinkan penyimpanan kontrak elektronik,” ujar Fetnayeti.
Iklan elektronik hanya untuk menyampaikan informasi yang menarik tentang keberadaan barang dan atau jasa. Iklan harus mencantumkan informasi yang benar dan tidak berlebihan. Penyampaian iklan elektronik tidak boleh melanggar hak atas privasi dan perlindungan data pribadi konsumen, serta kenyamanan konsumen. Pelaku Usaha bertanggungjawab atas kebenaran, keakuratan informasi, dan kesesuaian antara informasi dan fisik barang atau jasa.
Terkait pajak, transaksi perdagangan secara elektronik dikenakan pajak sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pelaku Usaha yang menawarkan secara elektronik kepada Konsumen Indonesia wajib tunduk pada ketentuan perpajakan Indonesia karena dianggap memenuhi kehadiran secara fisik dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di Indonesia.
Terkait bea meterai, pengenaan bea materai terhadap dokumen bukti transaksi elektronik diberlakukan terhadap bukti transaksi yang dilakukan secara tertulis di atas kertas. Situs yang telah diaudit berhak memperoleh trustmark. Situs yang tidak bertanggungjawab dapat dimasukkan dalam blacklist.
Tanggungjawab pemerintah sendiri dalam pengembangan e-Commerce atau PMSE adalah melakukan pembinaan melalui mekanisme pendaftaran, mendorong peningkatan e-UKM dan melakukan pengawasan. “Pemerintah juga bertanggungjawab mendorong penyelesaian sengketa di luar pengadilan antara lain secara online alias Online Dispute Resolution atau ODR,” jelas Fetnayeti.
http://www.pajak.go.id/content/e-commerce-di-indonesia-sudah-diatur-dalam-uu-perdagangan (09/04/2016)
Peraturan-Peraturan atau undang-Undang E-commerce
Total nilai pasar e-commerce Indonesia pertengahan tahun 2013-Januari 2014 diprediksi oleh Vela Asia dan Google akan mencapai USD 8 miliar dan diprediksi akan terus meningkat hingga mencapai angka USD 24 miliar. Visa memperkirakan online shopping di Indonesia akan tumbuh 40% tahun ini dan 53% tahun depan, dari 23% tahun lalu. Mengingat pertumbuhan e-commerce yang pesat tersebut, aturan terkait e-commerce telah banyak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Pengaturan e-Commerce merupakan amanah UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” kata Direktur Bina Usaha Kementerian Perdagangan, Ir. Fetnayeti, MM, dalam Seminar Perpajakan “Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Pelaku e-Commerce Di Indonesia” yang diadakan oleh Direkorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Jakarta, 27 Agustus 2014.
Pengaturan e-Commerce itu memberikan kepastian dan kesepahaman mengenai apa yang dimaksud dengan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (selanjutnya disingkat PMSE) dan memberikan perlindungan dan kepastian kepada pedagang, penyelenggara PMSE, dan konsumen dalam melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik. “Pengaturan e-Commerce juga bertujuan untuk mempromosikan kegiatan PMSE di dalam negeri,” tandas Fetnayeti.
Dalam UU Perdagangan diatur bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan atau informasi secara lengkap dan benar. Setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan atau informasi dan penggunaan sistem elektronik tersebut wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Data dan atau informasi PMSE paling sedikit harus memuat identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi, persyaratan teknis Barang yang ditawarkan, persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan, harga dan cara pembayaran Barang dan atau Jasa, dan cara penyerahan Barang.
“Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya,” jelas Fetnayeti.
“Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan atau informasi secara lengkap dan benar akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin“ terang Fetnayeti.
UU Perdagangan sendiri mendefinisikan PMSE sebagai perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Jenis pelaku usaha PMSE meliputi pedagang (merchant) dan Penyelenggara Perdagangan Secara Elektronik ("PPSE"), terdiri atas Penyelenggara Komunikasi Elektronik, Iklan Elektronik, penawaran elektronik, Penyelenggara sistem aplikasi Transaksi Elektronik, Penyelengara jasa dan sistem aplikasi pembayaran dan Penyelenggara jasa dan sistem aplikasi pengiriman barang.
Bentuk Perusahaan PMSE dapat berbentuk orang perseorangan atau berbadan hukum. Penyelenggara Sarana Perdagangan Secara Elektronik dapat berbentuk perorangan atau berbadan hukum. “Pedagang asing wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundangan,” jelas Fetnayeti.
Pelaku Usaha wajib melakukan pendaftaran dan memenuhi ketentuan teknis dari instansi yang terkait. Setiap pelaku usaha harus memiliki dan mendeklarasikan etika bisnis (business conduct atau code of practices). Pelaku usaha dilarang mewajibkan konsumen untuk membayar produk yang dikirim tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu (inertia selling). Informasi atau dokumen elektronik dapat digunakan sebagai suatu alat bukti. “Informasi atau dokumen elektronik memiliki nilai kekuatan hukum yang sama dengan akta otentik,” urai Fetnayeti.
Terkait yuridiksi, pilihan hukum dan forum penyelesaian sengketa ditentukan oleh para pihak dan atau mengikuti kaedah dalam hukum perdagangan internasional. Atas transaksi antara pelaku usaha asing dengan konsumen Indonesia dan antara pelaku usaha asing dengan pemerintah Indonesia, berlaku hukum perlindungan Indonesia.
Perihal kontrak elektronik, kontrak perdagangan elektronik sah ketika terdapat kesepakatan para pihak. Kontrak Perdagangan Elektronik paling sedikit harus memuat identitas para pihak, spesifikasi barang dan atau Jasa yang disepakati, legalitas barang dan atau jasa, nilai transaksi perdagangan, persyaratan dan jangka waktu pembayaran, prosedur operasional pengiriman barang dan atau jasa, dan prosedur pengembalian barang dan atau jika terjadi ketidaksesuain.
Kontrak Perdagangan Elektronik dapat menggunakan tanda tangan elektronik dan harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Kontrak Perdagangan Elektronik harus disimpan dalam jangka waktu tertentu. “PPSE wajib membuat sistem yang memungkinkan penyimpanan kontrak elektronik,” ujar Fetnayeti.
Iklan elektronik hanya untuk menyampaikan informasi yang menarik tentang keberadaan barang dan atau jasa. Iklan harus mencantumkan informasi yang benar dan tidak berlebihan. Penyampaian iklan elektronik tidak boleh melanggar hak atas privasi dan perlindungan data pribadi konsumen, serta kenyamanan konsumen. Pelaku Usaha bertanggungjawab atas kebenaran, keakuratan informasi, dan kesesuaian antara informasi dan fisik barang atau jasa.
Terkait pajak, transaksi perdagangan secara elektronik dikenakan pajak sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pelaku Usaha yang menawarkan secara elektronik kepada Konsumen Indonesia wajib tunduk pada ketentuan perpajakan Indonesia karena dianggap memenuhi kehadiran secara fisik dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di Indonesia.
Terkait bea meterai, pengenaan bea materai terhadap dokumen bukti transaksi elektronik diberlakukan terhadap bukti transaksi yang dilakukan secara tertulis di atas kertas. Situs yang telah diaudit berhak memperoleh trustmark. Situs yang tidak bertanggungjawab dapat dimasukkan dalam blacklist.
Tanggungjawab pemerintah sendiri dalam pengembangan e-Commerce atau PMSE adalah melakukan pembinaan melalui mekanisme pendaftaran, mendorong peningkatan e-UKM dan melakukan pengawasan. “Pemerintah juga bertanggungjawab mendorong penyelesaian sengketa di luar pengadilan antara lain secara online alias Online Dispute Resolution atau ODR,” jelas Fetnayeti.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siklus Hidup Produk Rokok (DJIE SAM SOE)

TUGAS 3 IF CONDITIONAL