Tugas 4 E-Commerce
APA
YANG DIMAKSUD DENGAN E-COMMERCE
Pengertian
E-Commerce
adalah penyebaran, pembelian, penjualan, dan jasa melalui sistem seperti
internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-dagang dapat
melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem
manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
·
Tujuan
Tujuan suatu perusahaan menggunakan
sistim E-Commerce adalah dengan menggunakan E-Commerce maka perusahaan dapat
lebih efisien dan efektif dalam meningkatkan keuntungannya.
·
Manfaat
a. Dapat meningkatkan
market exposure (pangsa pasar).
b. Menurunkan biaya
operasional (operating cost).
c. Melebarkan jangkauan
(global reach).
d. Meningkatkan customer
loyalty.
e. Meningkatkan supply
management.
f. Memperpendek waktu
produksi.
·
Contoh perusahaan
Internasional:
• Amazon.com
• eBay
• Yahoo
• PayPal
• Google
• Amazon.com
• eBay
• Yahoo
• PayPal
Indonesia:
• Tokobagus.com
• Berniaga.com
• Blibli.com
• Bejubel.com
• Disdus.com
• BukuKita.com
• Tokobagus.com
• Berniaga.com
• Blibli.com
• Bejubel.com
• Disdus.com
• BukuKita.com
http://completewarehouse.blogspot.co.id/2012/06/apa-yang-dimaksud-dengan-e-commerce.html (09/04/2016)
Jenis- Jenis Transaksi
- Bentuk E-commerce dan E-business
Secara umum e-commerce dapat
diklasifasikan menjadi beberapa jenis, yaitu :
- Business to Business (B2B) adalah sistem komunikasi bisnis on-line antar pelaku bisnis,. E-commerce penjual dan pembelinya adalah organisasi/perusahaan pada umumnya transaksi dilakukan oleh para trading partners yang sudah saling kenal dengan format data yang telah disepakati bersama.
- Business to Consumer (B2C) B2C dapat diartikan sebagai jenis perdagangan elektronik di mana ada sebuah perusahaan (business) yang melakukan penjualan langsung barang-barangnya kepada pembeli (consumer). Contoh perusahaan kelas dunia yang telah menerapkan B2C adalah Amazon.comE-commerce yang penjualnya adalah perusahaan, dan pembelinya adalah perorangan merupakan mekanisme toko on-line (electronic shopping mall), yaitu transaksi antara e-merchant dengan e-customer Dan sifatnya terbuka untuk publik, sehingga setiap individu dapat mengaksesnya melalui suatu web server.
- Consumer-to-Consumer (C2C): E-commerce dimana seorang menjual produk atau jasa ke orang lain, Merupakan sistem komunikasi dan transaksi bisnis antar konsumen untuk memenuhi kebutuhan tertentu pada saat tertentu. Contoh yang telah menerapkan C2C adalah http://www.bidhere.com/, http://www.ebay.com/, http://www.munyie.com/.
- Consumer-To-Business(C2B): Merupakan perseorangan yang menjual produk atau jasa kepada suatu perusahaan/organisasi.Perseorangan yang mencari penjual, saling berinteraksi dan menyepakati suatu transaksi. contohnya: http://www.priceline.com
- Collaborative Commerce (C Commerce): Dalam C Commerce, partner bisnis saling bekerjasama secara elektronik.kerjasama ini biasanya terjadi sepanjang rantai produksi suatu barang atau jasa, misalnya produsen dengan distrbutornya.
- IntraBusiness Commerce: Penggunaan E Commerce dalam lingkup internal perusahaan atau organisasi untuk meningkatkan kinerja dan operasi.
- Government to Citizens (G2C): Pelayanan pemerintah terhadap warga negaranya melalui teknologi E Commerce, selain itu.dapat digunakan untuk kerjasama antara pemerintah dengan pemerintah lain atau dengan perusahaan. Contoh : layanan ktp dan sim.
- Mobile Commerce: Mobile Commerce memungkinkan penggunaan E Commerce tanpa kabel, seperti mengakses internet melalui handphone, PDA, dll. Pada dasarnya, M-Commerce ini merupakan gabungan dari e-commerce dan mobile computing. Karena itu, bisa dikatakan bahwa M-Commerce adalah E-Commerce yang berada dalam lingkungan nirkabel. Contoh : layanan mobile banking.
e-Commerce di Indonesia Sudah Diatur Dalam UU Perdagangan
Total nilai pasar
e-commerce Indonesia pertengahan tahun 2013-Januari 2014 diprediksi oleh Vela
Asia dan Google akan mencapai USD 8 miliar dan diprediksi akan terus meningkat
hingga mencapai angka USD 24 miliar. Visa memperkirakan online shopping di
Indonesia akan tumbuh 40% tahun ini dan 53% tahun depan, dari 23% tahun lalu.
Mengingat pertumbuhan e-commerce yang pesat tersebut, aturan terkait e-commerce
telah banyak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan. “Pengaturan e-Commerce merupakan amanah UU Nomor 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan,” kata Direktur Bina Usaha Kementerian Perdagangan, Ir.
Fetnayeti, MM, dalam Seminar Perpajakan “Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi
Pelaku e-Commerce Di Indonesia” yang diadakan oleh Direkorat Jenderal (Ditjen)
Pajak di Jakarta, 27 Agustus 2014.
Pengaturan e-Commerce itu memberikan kepastian dan kesepahaman mengenai apa yang dimaksud dengan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (selanjutnya disingkat PMSE) dan memberikan perlindungan dan kepastian kepada pedagang, penyelenggara PMSE, dan konsumen dalam melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik. “Pengaturan e-Commerce juga bertujuan untuk mempromosikan kegiatan PMSE di dalam negeri,” tandas Fetnayeti.
Dalam UU Perdagangan diatur bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan atau informasi secara lengkap dan benar. Setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan atau informasi dan penggunaan sistem elektronik tersebut wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Data dan atau informasi PMSE paling sedikit harus memuat identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi, persyaratan teknis Barang yang ditawarkan, persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan, harga dan cara pembayaran Barang dan atau Jasa, dan cara penyerahan Barang.
“Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya,” jelas Fetnayeti.
“Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan atau informasi secara lengkap dan benar akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin“ terang Fetnayeti.
UU Perdagangan sendiri mendefinisikan PMSE sebagai perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Jenis pelaku usaha PMSE meliputi pedagang (merchant) dan Penyelenggara Perdagangan Secara Elektronik ("PPSE"), terdiri atas Penyelenggara Komunikasi Elektronik, Iklan Elektronik, penawaran elektronik, Penyelenggara sistem aplikasi Transaksi Elektronik, Penyelengara jasa dan sistem aplikasi pembayaran dan Penyelenggara jasa dan sistem aplikasi pengiriman barang.
Bentuk Perusahaan PMSE dapat berbentuk orang perseorangan atau berbadan hukum. Penyelenggara Sarana Perdagangan Secara Elektronik dapat berbentuk perorangan atau berbadan hukum. “Pedagang asing wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundangan,” jelas Fetnayeti.
Pelaku Usaha wajib melakukan pendaftaran dan memenuhi ketentuan teknis dari instansi yang terkait. Setiap pelaku usaha harus memiliki dan mendeklarasikan etika bisnis (business conduct atau code of practices). Pelaku usaha dilarang mewajibkan konsumen untuk membayar produk yang dikirim tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu (inertia selling). Informasi atau dokumen elektronik dapat digunakan sebagai suatu alat bukti. “Informasi atau dokumen elektronik memiliki nilai kekuatan hukum yang sama dengan akta otentik,” urai Fetnayeti.
Terkait yuridiksi, pilihan hukum dan forum penyelesaian sengketa ditentukan oleh para pihak dan atau mengikuti kaedah dalam hukum perdagangan internasional. Atas transaksi antara pelaku usaha asing dengan konsumen Indonesia dan antara pelaku usaha asing dengan pemerintah Indonesia, berlaku hukum perlindungan Indonesia.
Perihal kontrak elektronik, kontrak perdagangan elektronik sah ketika terdapat kesepakatan para pihak. Kontrak Perdagangan Elektronik paling sedikit harus memuat identitas para pihak, spesifikasi barang dan atau Jasa yang disepakati, legalitas barang dan atau jasa, nilai transaksi perdagangan, persyaratan dan jangka waktu pembayaran, prosedur operasional pengiriman barang dan atau jasa, dan prosedur pengembalian barang dan atau jika terjadi ketidaksesuain.
Kontrak Perdagangan Elektronik dapat menggunakan tanda tangan elektronik dan harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Kontrak Perdagangan Elektronik harus disimpan dalam jangka waktu tertentu. “PPSE wajib membuat sistem yang memungkinkan penyimpanan kontrak elektronik,” ujar Fetnayeti.
Iklan elektronik hanya untuk menyampaikan informasi yang menarik tentang keberadaan barang dan atau jasa. Iklan harus mencantumkan informasi yang benar dan tidak berlebihan. Penyampaian iklan elektronik tidak boleh melanggar hak atas privasi dan perlindungan data pribadi konsumen, serta kenyamanan konsumen. Pelaku Usaha bertanggungjawab atas kebenaran, keakuratan informasi, dan kesesuaian antara informasi dan fisik barang atau jasa.
Terkait pajak, transaksi perdagangan secara elektronik dikenakan pajak sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pelaku Usaha yang menawarkan secara elektronik kepada Konsumen Indonesia wajib tunduk pada ketentuan perpajakan Indonesia karena dianggap memenuhi kehadiran secara fisik dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di Indonesia.
Terkait bea meterai, pengenaan bea materai terhadap dokumen bukti transaksi elektronik diberlakukan terhadap bukti transaksi yang dilakukan secara tertulis di atas kertas. Situs yang telah diaudit berhak memperoleh trustmark. Situs yang tidak bertanggungjawab dapat dimasukkan dalam blacklist.
Tanggungjawab pemerintah sendiri dalam pengembangan e-Commerce atau PMSE adalah melakukan pembinaan melalui mekanisme pendaftaran, mendorong peningkatan e-UKM dan melakukan pengawasan. “Pemerintah juga bertanggungjawab mendorong penyelesaian sengketa di luar pengadilan antara lain secara online alias Online Dispute Resolution atau ODR,” jelas Fetnayeti.
http://www.pajak.go.id/content/e-commerce-di-indonesia-sudah-diatur-dalam-uu-perdagangan (09/04/2016)
Pengaturan e-Commerce itu memberikan kepastian dan kesepahaman mengenai apa yang dimaksud dengan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (selanjutnya disingkat PMSE) dan memberikan perlindungan dan kepastian kepada pedagang, penyelenggara PMSE, dan konsumen dalam melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik. “Pengaturan e-Commerce juga bertujuan untuk mempromosikan kegiatan PMSE di dalam negeri,” tandas Fetnayeti.
Dalam UU Perdagangan diatur bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan atau informasi secara lengkap dan benar. Setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan atau informasi dan penggunaan sistem elektronik tersebut wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Data dan atau informasi PMSE paling sedikit harus memuat identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi, persyaratan teknis Barang yang ditawarkan, persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan, harga dan cara pembayaran Barang dan atau Jasa, dan cara penyerahan Barang.
“Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya,” jelas Fetnayeti.
“Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan atau informasi secara lengkap dan benar akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin“ terang Fetnayeti.
UU Perdagangan sendiri mendefinisikan PMSE sebagai perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Jenis pelaku usaha PMSE meliputi pedagang (merchant) dan Penyelenggara Perdagangan Secara Elektronik ("PPSE"), terdiri atas Penyelenggara Komunikasi Elektronik, Iklan Elektronik, penawaran elektronik, Penyelenggara sistem aplikasi Transaksi Elektronik, Penyelengara jasa dan sistem aplikasi pembayaran dan Penyelenggara jasa dan sistem aplikasi pengiriman barang.
Bentuk Perusahaan PMSE dapat berbentuk orang perseorangan atau berbadan hukum. Penyelenggara Sarana Perdagangan Secara Elektronik dapat berbentuk perorangan atau berbadan hukum. “Pedagang asing wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundangan,” jelas Fetnayeti.
Pelaku Usaha wajib melakukan pendaftaran dan memenuhi ketentuan teknis dari instansi yang terkait. Setiap pelaku usaha harus memiliki dan mendeklarasikan etika bisnis (business conduct atau code of practices). Pelaku usaha dilarang mewajibkan konsumen untuk membayar produk yang dikirim tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu (inertia selling). Informasi atau dokumen elektronik dapat digunakan sebagai suatu alat bukti. “Informasi atau dokumen elektronik memiliki nilai kekuatan hukum yang sama dengan akta otentik,” urai Fetnayeti.
Terkait yuridiksi, pilihan hukum dan forum penyelesaian sengketa ditentukan oleh para pihak dan atau mengikuti kaedah dalam hukum perdagangan internasional. Atas transaksi antara pelaku usaha asing dengan konsumen Indonesia dan antara pelaku usaha asing dengan pemerintah Indonesia, berlaku hukum perlindungan Indonesia.
Perihal kontrak elektronik, kontrak perdagangan elektronik sah ketika terdapat kesepakatan para pihak. Kontrak Perdagangan Elektronik paling sedikit harus memuat identitas para pihak, spesifikasi barang dan atau Jasa yang disepakati, legalitas barang dan atau jasa, nilai transaksi perdagangan, persyaratan dan jangka waktu pembayaran, prosedur operasional pengiriman barang dan atau jasa, dan prosedur pengembalian barang dan atau jika terjadi ketidaksesuain.
Kontrak Perdagangan Elektronik dapat menggunakan tanda tangan elektronik dan harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Kontrak Perdagangan Elektronik harus disimpan dalam jangka waktu tertentu. “PPSE wajib membuat sistem yang memungkinkan penyimpanan kontrak elektronik,” ujar Fetnayeti.
Iklan elektronik hanya untuk menyampaikan informasi yang menarik tentang keberadaan barang dan atau jasa. Iklan harus mencantumkan informasi yang benar dan tidak berlebihan. Penyampaian iklan elektronik tidak boleh melanggar hak atas privasi dan perlindungan data pribadi konsumen, serta kenyamanan konsumen. Pelaku Usaha bertanggungjawab atas kebenaran, keakuratan informasi, dan kesesuaian antara informasi dan fisik barang atau jasa.
Terkait pajak, transaksi perdagangan secara elektronik dikenakan pajak sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pelaku Usaha yang menawarkan secara elektronik kepada Konsumen Indonesia wajib tunduk pada ketentuan perpajakan Indonesia karena dianggap memenuhi kehadiran secara fisik dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di Indonesia.
Terkait bea meterai, pengenaan bea materai terhadap dokumen bukti transaksi elektronik diberlakukan terhadap bukti transaksi yang dilakukan secara tertulis di atas kertas. Situs yang telah diaudit berhak memperoleh trustmark. Situs yang tidak bertanggungjawab dapat dimasukkan dalam blacklist.
Tanggungjawab pemerintah sendiri dalam pengembangan e-Commerce atau PMSE adalah melakukan pembinaan melalui mekanisme pendaftaran, mendorong peningkatan e-UKM dan melakukan pengawasan. “Pemerintah juga bertanggungjawab mendorong penyelesaian sengketa di luar pengadilan antara lain secara online alias Online Dispute Resolution atau ODR,” jelas Fetnayeti.
http://www.pajak.go.id/content/e-commerce-di-indonesia-sudah-diatur-dalam-uu-perdagangan (09/04/2016)
Peraturan-Peraturan atau
undang-Undang E-commerce
Total nilai pasar e-commerce
Indonesia pertengahan tahun 2013-Januari 2014 diprediksi oleh Vela Asia dan
Google akan mencapai USD 8 miliar dan diprediksi akan terus meningkat hingga
mencapai angka USD 24 miliar. Visa memperkirakan online shopping di Indonesia
akan tumbuh 40% tahun ini dan 53% tahun depan, dari 23% tahun lalu. Mengingat
pertumbuhan e-commerce yang pesat tersebut, aturan terkait e-commerce telah
banyak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Pengaturan e-Commerce merupakan amanah UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan,” kata Direktur Bina Usaha Kementerian Perdagangan, Ir. Fetnayeti,
MM, dalam Seminar Perpajakan “Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Pelaku
e-Commerce Di Indonesia” yang diadakan oleh Direkorat Jenderal (Ditjen) Pajak
di Jakarta, 27 Agustus 2014.
Pengaturan e-Commerce itu memberikan
kepastian dan kesepahaman mengenai apa yang dimaksud dengan Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik (selanjutnya disingkat PMSE) dan memberikan perlindungan dan
kepastian kepada pedagang, penyelenggara PMSE, dan konsumen dalam melakukan
kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik. “Pengaturan e-Commerce juga
bertujuan untuk mempromosikan kegiatan PMSE di dalam negeri,” tandas Fetnayeti.
Dalam UU Perdagangan diatur bahwa
setiap pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan
menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan atau informasi secara
lengkap dan benar. Setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan Barang dan atau
Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan
atau informasi dan penggunaan sistem elektronik tersebut wajib memenuhi
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Data dan atau informasi PMSE paling
sedikit harus memuat identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau
Pelaku Usaha Distribusi, persyaratan teknis Barang yang ditawarkan, persyaratan
teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan, harga dan cara pembayaran Barang
dan atau Jasa, dan cara penyerahan Barang.
“Dalam hal terjadi sengketa terkait
dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang
mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan
atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya,” jelas Fetnayeti.
“Setiap pelaku usaha yang
memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang
tidak menyediakan data dan atau informasi secara lengkap dan benar akan dikenai
sanksi administratif berupa pencabutan izin“ terang Fetnayeti.
UU Perdagangan sendiri
mendefinisikan PMSE sebagai perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui
serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Jenis pelaku usaha PMSE meliputi
pedagang (merchant) dan Penyelenggara Perdagangan Secara Elektronik
("PPSE"), terdiri atas Penyelenggara Komunikasi Elektronik, Iklan
Elektronik, penawaran elektronik, Penyelenggara sistem aplikasi Transaksi
Elektronik, Penyelengara jasa dan sistem aplikasi pembayaran dan Penyelenggara
jasa dan sistem aplikasi pengiriman barang.
Bentuk Perusahaan PMSE dapat
berbentuk orang perseorangan atau berbadan hukum. Penyelenggara Sarana
Perdagangan Secara Elektronik dapat berbentuk perorangan atau berbadan hukum.
“Pedagang asing wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan
perundangan,” jelas Fetnayeti.
Pelaku Usaha wajib melakukan
pendaftaran dan memenuhi ketentuan teknis dari instansi yang terkait. Setiap
pelaku usaha harus memiliki dan mendeklarasikan etika bisnis (business conduct
atau code of practices). Pelaku usaha dilarang mewajibkan konsumen untuk
membayar produk yang dikirim tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu (inertia
selling). Informasi atau dokumen elektronik dapat digunakan sebagai suatu alat bukti.
“Informasi atau dokumen elektronik memiliki nilai kekuatan hukum yang sama
dengan akta otentik,” urai Fetnayeti.
Terkait yuridiksi, pilihan hukum dan
forum penyelesaian sengketa ditentukan oleh para pihak dan atau mengikuti
kaedah dalam hukum perdagangan internasional. Atas transaksi antara pelaku
usaha asing dengan konsumen Indonesia dan antara pelaku usaha asing dengan
pemerintah Indonesia, berlaku hukum perlindungan Indonesia.
Perihal kontrak elektronik, kontrak
perdagangan elektronik sah ketika terdapat kesepakatan para pihak. Kontrak
Perdagangan Elektronik paling sedikit harus memuat identitas para pihak,
spesifikasi barang dan atau Jasa yang disepakati, legalitas barang dan atau
jasa, nilai transaksi perdagangan, persyaratan dan jangka waktu pembayaran,
prosedur operasional pengiriman barang dan atau jasa, dan prosedur pengembalian
barang dan atau jika terjadi ketidaksesuain.
Kontrak Perdagangan Elektronik dapat
menggunakan tanda tangan elektronik dan harus dibuat dalam bahasa Indonesia.
Kontrak Perdagangan Elektronik harus disimpan dalam jangka waktu tertentu.
“PPSE wajib membuat sistem yang memungkinkan penyimpanan kontrak elektronik,”
ujar Fetnayeti.
Iklan elektronik hanya untuk
menyampaikan informasi yang menarik tentang keberadaan barang dan atau jasa.
Iklan harus mencantumkan informasi yang benar dan tidak berlebihan. Penyampaian
iklan elektronik tidak boleh melanggar hak atas privasi dan perlindungan data
pribadi konsumen, serta kenyamanan konsumen. Pelaku Usaha bertanggungjawab atas
kebenaran, keakuratan informasi, dan kesesuaian antara informasi dan fisik
barang atau jasa.
Terkait pajak, transaksi perdagangan
secara elektronik dikenakan pajak sesuai peraturan perundang- undangan yang
berlaku. Pelaku Usaha yang menawarkan secara elektronik kepada Konsumen
Indonesia wajib tunduk pada ketentuan perpajakan Indonesia karena dianggap
memenuhi kehadiran secara fisik dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di
Indonesia.
Terkait bea meterai, pengenaan bea
materai terhadap dokumen bukti transaksi elektronik diberlakukan terhadap bukti
transaksi yang dilakukan secara tertulis di atas kertas. Situs yang telah
diaudit berhak memperoleh trustmark. Situs yang tidak bertanggungjawab dapat
dimasukkan dalam blacklist.
Tanggungjawab pemerintah sendiri
dalam pengembangan e-Commerce atau PMSE adalah melakukan pembinaan melalui
mekanisme pendaftaran, mendorong peningkatan e-UKM dan melakukan pengawasan.
“Pemerintah juga bertanggungjawab mendorong penyelesaian sengketa di luar pengadilan
antara lain secara online alias Online Dispute Resolution atau ODR,” jelas
Fetnayeti.
Komentar
Posting Komentar