Tugas 3 L/C (Letter Of Credit)



Letter Of Credit

A. Pengertian Letter Of Credit
Yang dimaksud dengan letter of credit adalah letter of credit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran akandilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain.
Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk dimbilalih.
Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen.
https://chanisia.wordpress.com/2011/05/01/pengertian-letter-of-credit/ (08/04/2016)




B.Procedur/Skema(Gambar)
 





C.PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR : 5/11 /PBI/2003 TENTANG PEMBAYARAN TRANSAKSI IMPOR GUBERNUR BANK INDONESIA,
Menimbang:   a.bahwa salah satu faktor yang mendukung kelancaran arusperdagangan internasional adalah tersedianya kebijakan pembayaran transaksi impor yang sejalan dengan  ada saat ini, masih belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan perbankandan dunia usaha;
b. bahwa sehubungan dengan itudipandang perlu untukmenyempurnakan ketentuan pembayaran transaksi impordalam suatu Peraturan Bank Indonesia. Mengingat:
1.
2.
Undang-undang Nomor 7 Ta
hun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-
undang Nomor 10 Tahun 1998
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
182; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
Undang-undang Nomor 23
Tahun 1999 Tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
3. Undang ...
- 2 -
3.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1999
tentang Lalu Lintas
Devisa dan Sistem Nilai Tuka
r (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 67,
Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3844);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG
PEMBAYARAN TRANSAKSI IMPOR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesi
a ini yang dimaksud dengan :
1. Bank adalah bank umum sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7
Tahun 1992 Tentang Perb
ankan sebagaimana te
lah diubah dengan Undang-
undang Nomor 10 Tahun 1998 yang telah memper
oleh izin dari Bank Indonesia
untuk dapat melakukan kegiatan usaha perb
ankan dalam valuta
asing dan atau
melakukan transaksi perbankan denga
n pihak-pihak di luar negeri.
2. Impor adalah kegiatan memasukan bara
ng ke wilayah pabean Republik Indonesia.
3.
Letter of Credit
untuk selanjutnya disebut L/C adalah janji membayar dari bank
penerbit kepada penerima jika penerima menyerahkan kepa
da bank penerbit
dokumen yang sesuai denga
n persyaratan L/C.
Pasal 2...
Pasal 2
Pembayaran transaksi impor dilakukan de
ngan menggunakan L/C atau tanpa L/C.
BAB II
PEMBAYARAN TRANSAKSI IMPOR DENGAN L/C
Pasal 3
(1) Bank menerbitkan L/C dalam rangka pe
mbayaran transaksi impor atas dasar
permintaan importir yang diajukan ke
pada Bank dengan mengisi formulir
permohonan penerbitan L/C.
(2) Bank hanya dapat mengubah
L/C atas dasar permintaan importir yang diajukan
kepada Bank dengan mengisi form
ulir permohonan perubahan L/C.
Pasal 4
(1)
Formulir permohonan penerbitan L/
C sekurang-kurangnya memuat hal-hal
sebagai berikut :
a. nama jelas dan alamat importir;
b. nama jelas dan alamat eksportir;
c. nilai L/C;
d. syarat pembayaran atas unjuk, pe
mbayaran kemudian atau berjangka,
akseptasi atau negosiasi;
e. jenis/rincian dokumen;
f. tanggal terakhir pengajuan dokumen;
g. tempat pengajuan dokumen;
h. tanggal penerbitan dan tanggal jatuh tempo L/C;
i. nomor dan tanggal surat ijin dari
instansi yang berwenang untuk impor
barang yang diawasi dan di
atur tata niaga impornya;
j. media...
- 4 -
j. media penerbitan L/C : surat, teleks, swift atau sarana lainnya;
k. uraian barang antara lain meliputi na
ma dan jenis barang, jumlah barang,
harga satuan, harga FOB/C&F/CIF;
l. tarif (Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM & PPh impor);
m. nomor HS (
Harmonized System
) / pos tarif;
n. asuransi;
o. tanggal terakhir pengapalan barang;
p. negara tujuan pengapalan barang;
q. negara asal barang;
r. pencantuman pernyataan umum t
unduk pada syarat-syarat umum Bank
untuk penerbitan L/C.
(2) Format dan jumlah lembar perm
ohonan penerbitan atau
perubahan L/C
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diserahkan kepadamasing-masing Bank.
Pasal 5 Dalam hal Bank akan menerbitkan atau melakukan perubahan L/C, Bank wajibmelakukan hal-hal sebagai berikut:
a.meneliti kelengkapan dan ke benaran pengisian data yang dicantumkan importer dalam formulir permohonan penerbitan atau perubahan L/C;
b. memastikan bahwa importir telah memenuhi ketentuan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang berlaku di bidang impor yang berkaitan dengan persyaratan sebagai importir, dan barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya;
c. meneliti surat persetujuan impor barang dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang dicantumkan dalam formulir permohonan penerbitan L/C dalam hal barang yang diimpor merupakan barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya.
Pasal 6 ...
-           5 –

Bank dilarang menerbitkan atau melakukanperubahan L/C apabila importir tidak memenuhi ketentuan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang berlaku di bidang impor yang berkaitan ndengan persyaratan sebagai importir, dan barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya.
Pasal 7
(1) L/C dapat diterbitkan dengan syarat pembayaran tunai dan atau berjangka.
(2) Dalam hal Bank melakukan penerbitan L/Cdengan syarat pembayaran berjangka atau melakukan perubahan jangka waktu penundaan pembayaran L/C, maka jangka waktu penundaan pembayaran L/C tersebut didasarkan pada kesepakatan para pihak terkait yaitu Bank, importir dan eksportir.
(3) Penerbitan dan atau perubahan L/C sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai Pinjaman Komersial Luar Negeri Bank.
BAB III
PEMBAYARAN TRANSAKSI IMPOR TANPA LC
Pasal 8
(1) Pembayaran transaksi impor tanpa L/C dapat dilaksanakan dengan cara :
a. Pembayaran dimuka (Advance Payment);
b. Pembayaran kemudian (Open Account);
c.Inkaso (Collection);
d. Konsinyasi (Consignment);
e. Pembayaran lainnya yang lazim dalam perdagangan internasional sesuai kesepakatan antara penjual dengan pembeli
.(2) Pembayaran …    
- 6 –
(2) Pembayaran transaksi impor tanpa L/C sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan Bank atas dasar permintaan dari importir dan mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan praktek dan kebiasaan perbankan yang berlaku secara internasional.
Pasal 9
(1) Bank dapat melakukan hubungan koresponden dengan bank-bank di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.
(2) Hubungan koresponden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan kepadankesepakatan antara pihak Bank dengan pihak lainnya.
 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siklus Hidup Produk Rokok (DJIE SAM SOE)

TUGAS 3 IF CONDITIONAL