Tugas 3 L/C (Letter Of Credit)
Letter Of Credit
A. Pengertian Letter Of Credit
Yang dimaksud dengan letter of credit adalah letter of credit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran akandilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain.
Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk dimbilalih.
Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen.
https://chanisia.wordpress.com/2011/05/01/pengertian-letter-of-credit/ (08/04/2016)
B.Procedur/Skema(Gambar)
C.PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR : 5/11
/PBI/2003 TENTANG PEMBAYARAN TRANSAKSI IMPOR GUBERNUR BANK INDONESIA,
Menimbang: a.bahwa salah satu faktor yang mendukung kelancaran arusperdagangan
internasional adalah tersedianya kebijakan pembayaran transaksi impor yang
sejalan dengan ada saat ini, masih belum
sepenuhnya memenuhi kebutuhan perbankandan dunia usaha;
b. bahwa sehubungan dengan itudipandang perlu untukmenyempurnakan
ketentuan pembayaran transaksi impordalam suatu Peraturan Bank Indonesia. Mengingat:
1.
2.
Undang-undang
Nomor 7 Ta
hun 1992
tentang Perbankan
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 1992 Nomor 31,
Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3472), sebagaimana telah
diubah
dengan Undang-
undang Nomor
10 Tahun 1998
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
182;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
Undang-undang
Nomor 23
Tahun 1999
Tentang Bank
Indonesia
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 1999
Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
3. Undang
...
- 2 -
3.
Undang-undang
Nomor 24 Tahun 1999
tentang Lalu
Lintas
Devisa dan Sistem
Nilai Tuka
r (Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 1999 Nomor 67,
Tambahan
Lembaran
Negara Nomor
3844);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN
BANK INDONESIA TENTANG
PEMBAYARAN
TRANSAKSI IMPOR.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Bank Indonesi
a ini yang
dimaksud dengan :
1. Bank
adalah bank umum sebagaimana
dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 7
Tahun 1992
Tentang Perb
ankan
sebagaimana te
lah diubah
dengan Undang-
undang Nomor
10 Tahun 1998 yang telah memper
oleh izin
dari Bank Indonesia
untuk dapat
melakukan kegiatan usaha perb
ankan dalam
valuta
asing dan
atau
melakukan
transaksi perbankan denga
n
pihak-pihak di luar negeri.
2. Impor
adalah kegiatan memasukan bara
ng ke
wilayah pabean Republik Indonesia.
3.
Letter of
Credit
untuk
selanjutnya disebut L/C adalah janji membayar dari bank
penerbit
kepada penerima jika penerima menyerahkan kepa
da bank
penerbit
dokumen yang
sesuai denga
n
persyaratan L/C.
Pasal 2...
Pasal 2
Pembayaran
transaksi impor dilakukan de
ngan menggunakan
L/C atau tanpa L/C.
BAB II
PEMBAYARAN
TRANSAKSI IMPOR DENGAN L/C
Pasal 3
(1) Bank
menerbitkan L/C dalam rangka pe
mbayaran
transaksi impor atas dasar
permintaan
importir yang diajukan ke
pada Bank
dengan mengisi formulir
permohonan
penerbitan L/C.
(2) Bank
hanya dapat mengubah
L/C atas
dasar permintaan importir yang diajukan
kepada Bank
dengan mengisi form
ulir
permohonan perubahan L/C.
Pasal 4
(1)
Formulir
permohonan penerbitan L/
C
sekurang-kurangnya memuat hal-hal
sebagai
berikut :
a. nama
jelas dan alamat importir;
b. nama
jelas dan alamat eksportir;
c. nilai
L/C;
d. syarat
pembayaran atas unjuk, pe
mbayaran
kemudian atau berjangka,
akseptasi
atau negosiasi;
e.
jenis/rincian dokumen;
f. tanggal
terakhir pengajuan dokumen;
g. tempat
pengajuan dokumen;
h. tanggal
penerbitan dan tanggal jatuh tempo L/C;
i. nomor dan
tanggal surat ijin dari
instansi
yang berwenang untuk impor
barang yang
diawasi dan di
atur tata
niaga impornya;
j. media...
- 4 -
j. media
penerbitan L/C : surat, teleks, swift atau sarana lainnya;
k. uraian
barang antara lain meliputi na
ma dan jenis
barang, jumlah barang,
harga
satuan, harga FOB/C&F/CIF;
l. tarif
(Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM & PPh impor);
m. nomor HS
(
Harmonized
System
) / pos
tarif;
n. asuransi;
o. tanggal
terakhir pengapalan barang;
p. negara
tujuan pengapalan barang;
q. negara
asal barang;
r.
pencantuman pernyataan umum t
unduk pada
syarat-syarat umum Bank
untuk
penerbitan L/C.
(2) Format
dan jumlah lembar perm
ohonan
penerbitan atau
perubahan
L/C
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
diserahkan
kepadamasing-masing Bank.
Pasal 5 Dalam
hal Bank akan menerbitkan atau melakukan perubahan L/C, Bank wajibmelakukan
hal-hal sebagai berikut:
a.meneliti
kelengkapan dan ke benaran pengisian data yang dicantumkan importer dalam
formulir permohonan penerbitan atau perubahan L/C;
b.
memastikan bahwa importir telah memenuhi ketentuan Departemen Perindustrian dan
Perdagangan yang berlaku di bidang impor yang berkaitan dengan persyaratan sebagai
importir, dan barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya;
c. meneliti
surat persetujuan impor barang dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan
yang dicantumkan dalam formulir permohonan penerbitan L/C dalam hal barang yang
diimpor merupakan barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya.
Pasal 6 ...
-
5 –
Bank
dilarang menerbitkan atau melakukanperubahan L/C apabila importir tidak memenuhi
ketentuan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang berlaku di bidang impor
yang berkaitan ndengan persyaratan sebagai importir, dan barang yang diawasi
dan diatur tata niaga impornya.
Pasal 7
(1) L/C
dapat diterbitkan dengan syarat pembayaran tunai dan atau berjangka.
(2) Dalam
hal Bank melakukan penerbitan L/Cdengan syarat pembayaran berjangka atau
melakukan perubahan jangka waktu penundaan pembayaran L/C, maka jangka waktu
penundaan pembayaran L/C tersebut didasarkan pada kesepakatan para pihak
terkait yaitu Bank, importir dan eksportir.
(3) Penerbitan
dan atau perubahan L/C sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dilakukan
dengan memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai Pinjaman Komersial Luar
Negeri Bank.
BAB III
PEMBAYARAN
TRANSAKSI IMPOR TANPA LC
Pasal 8
(1)
Pembayaran transaksi impor tanpa L/C dapat dilaksanakan dengan cara :
a.
Pembayaran dimuka (Advance Payment);
b.
Pembayaran kemudian (Open Account);
c.Inkaso (Collection);
d.
Konsinyasi (Consignment);
e.
Pembayaran lainnya yang lazim dalam perdagangan internasional sesuai kesepakatan
antara penjual dengan pembeli
.(2)
Pembayaran …
- 6 –
(2)
Pembayaran transaksi impor tanpa L/C sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan
Bank atas dasar permintaan dari importir dan mekanisme pelaksanaannya sesuai
dengan praktek dan kebiasaan perbankan yang berlaku secara internasional.
Pasal 9
(1) Bank
dapat melakukan hubungan koresponden dengan bank-bank di luar negeri dengan
memperhatikan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.
(2) Hubungan
koresponden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan kepadankesepakatan
antara pihak Bank dengan pihak lainnya.
Komentar
Posting Komentar