Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Badan usaha adalah payung hukum yang membawahi usaha yang akan dijalankan. Payung hukum ini penting agar perusahaan tidak melanggar hukum dalam menjalankan aktivitasnya, artinya di mata hukum perushaan yang dijalankan sah. Jika suatu hari terjadi tuntutan hukum, maka usaha tersebut dapat dilindungi.
Pendirian suatu badan hukum perushaan, haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Tentunya dengan memperhatikan kelebihan dan kekurangan dari jenis badan hukum yang dipilih. Khususnya untuk badan hukum yang akan didirikan oleh pihak swasta yang jumlahnya cukup beragam.
Ada beberapa faktor untuk memilih bentuk badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan badan hukum perusahaan antara lain :• Keleluasaan untuk beraktivitas
• Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
• Kemudahan pendirian
• Kemudahan memperoleh modal
• Kemudahan untuk memperbesar usaha
• Kelanjutan usaha
• Pertimbangan lainnya
Di Indonesia, ada beberapa bentuk badan usaha yang dapat dipilih. Masing-masing badan hukum memiliki kelebihan dan kekurangan. Adapun bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia adalah :
1. Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha atau perusahaan perseorangan merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan (hanya seorang). Untuk mendirikan perusahaan perseorangan caranya sangat sederhana. Tidak ada persyaratan khusus yang diperlukan sebagai mana bentuk badan usaha lainnya.Mendirikan perusahaan perseorangan juga tidak memerlukan modal besar. Inilah yang menjadi kelebihan perusahaan jenis ini. Perusahaan perseorangan juga tidak memerlukan organisasi yang besar, melainkan cukup hanya dengan organisasi dan manajemen yang sederhana.
Tujuan utama didirikannya perusahaan perseorangan adalah semata-mata hanya untuk mencari keuntungan.
2. Badan Usaha Firma (Fa)
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Untuk mendirikan firma dapat dilakukan dengan dari 2 cara, yakni melalui akta resmi dan melalui akta di bawah tangan.
Apabila melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita negara. Namun, apabila firma didirikan dengan akta di bawah tangan, maka proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di tangan pemilik yang sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah hutang piutang.
Modal untuk menjalankan usaha firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma. Sama halnya pada perusahaan perseorangan, tujuan firma adalah untuk mencari keuntungan. Untuk mendapatkan dana dari pihak luar cukup memungkinkan dan relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan.
3. Badan Usaha Perseroan Komanditer (Comanditer Vennotschap)
Perseroaan komanditer, atau yang lebih sering disingkat dengan CV, adalah persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan. Dalam perseroan komanditer, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Selain itu, ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal.
Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Perusahaan berbadan hukum CV ini dijalankan oleh seorang sekutu aktif yang bertanggung jawab atas semua resiko atau kewajiban kepada pihak ketiga.
Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi apabila harta perusahaan tidak cukup untuk menutupi kewajibannya. Tujuan pendirian CV adalah untuk memberikan peluang bagi perseorangan untuk ikut menanamkan modalnya dengan tanggung jawab terbatas.
4. Badan Usaha Perseroaan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan oleh para pengusaha besar. PT lebih banyak dipilih karena badan hukum jenis ini memiliki banyak kelebihan bila dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihan PT antara lain karena luasnya bidang usaha yang dimiliki, kewenangan, dan tanggung jawab yang dimiliki juga terbatas kepada modal yang disetor.
Pengertian Perseroan Terbatas menurut undang-undang adalah:“Badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan modal tertentu, yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.
Dari pengertian tentang PT tersebut, dapat diketahui hal-hal pokok terkait PT, yakni bahwa :
1) Perseroaan Terbatas merupakan badan hukum perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan.
2) Pendirian Perseroan Terbatas dilakukan atas dasar suatu perjanjian antara pihak-pihak yang ikut terlibat didalamnya.
3) Pendirian Perseroan Terbatas didasarkan atas kegiatan atau ada usaha tertentu yang akan dijalankan.
4) Pendirian Perseroan Terbatas dengan modal yang terbagi dalam bentuk saham.
5) Perseroan Terbatas harus mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pemerintah lainnya.
5. Badan Usaha Perusahaan Negara
Perusahaan Negara (PN) adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan pada undang-undang. Modal untuk mendirikan PN diperoleh dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak dipisahkan atas saham. Perusahaan Negara dipimpin oleh seorang direksi atau kepala yang diangkat oleh pemerintah.
Perusahaan Negara ini juga masih dapat dibagi lagi ke dalam beberapa jenis. Jenis perusahaan negara antara lain Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroaan (Persero).
Perusahaan Jawatan (Perjan) adalah Perusahaan Negara yang didirikan untuk pengabdian dan pelayanan terhadap masyarakan, namun tetap dengan memegang teguh pada efisiensi, efektivitas, dan ekonomis.
Perjan dipimpin oleh seorang kepala yang berada pada suaatu departemen. Modal pendiriannya diperoleh dari negara yang dimasukkan dalam anggaran belanja departemen yang membawahinya. Pegawai perusahaan Perjan juga merupakan pegawai negeri.
Perusahaan Umum (Perum) adalah perusahaan yang melayani kepentingan umum. Berbeda dengan Perjan, Perum didirikan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Modal pendirian Perum didapatkan dari pemerintah atau pihak lain. Pegawai yang bekerja dalam perum merupakan pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri.
Perusahaan Perseroan (Persero) merupakan perusahaan negara yang didirikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Bentuk badan usaha perusahaan seperti ini termasuk dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).
Modal pendirian PT diperoleh seluruhnya atau sebagiannya dari negara. Dengan demikian, dimungkinkan pula untuk mendirikan PT dengan modal patungan antara pihak swasta dengan negara. Peranan pemerintah dalam persero adalah sebagai pemegang hak suara terbesar sesuai dengan mayoritas saham yang dipegangnya.
6. Badan Usaha Perusahaan Daerah
Perusahaan Daerah (PD) adalah bentuk badan usaha atau perusahaan yang didirikan sesuai dengan suatu peraturan daerah. Modal yang digunakan seluruhnya atau sebagian besar milik pemerintah daerah, yang dipisahkan kecuali dengan ketentuan lain dengan atau berdasarkan undang-undang.
Tujuan pendirian PD secara khusus adalah agar pemerintah daerah dapat turut serta dalam melaksanakan pembangunan daerah. Dan tujuan umumnya adalah untuk pembangunan ekonomi nasional. Pimpinan perusahaan daerah diangkat oleh kepala daerah.
7. Badan Usaha Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan dan lebih menekankan usahanya pada tujuan sosial. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya. Yayasan memiliki pengurus dan harta milik pengurus dipisahkan dari harta yayasan.
8. Badan Usaha Koperasi
Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1995, koperasi merupakan bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Untuk mendirikan sebauh koperasi, perlu melalui akta pendirian setelah memperoleh pengesahan pemerintah dan diumumkan dalam Berita Negara. Pendirian koperasi dibentuk melalui rapat anggota yang jumlah anggotanya minimal 20 orang.
Masing-masing anggotanya tersebut harus memenuhi 3 syarat, yaitu:1) Mampu melaksanakan tindakan hukum
2) Menerima landasar idiil, asas, dan sendi dasar koperasi
3) Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota koperasi.
Dalam praktiknya jenis-jenis koperasi terdiri dari:
1) Koperasi produksi
2) Koperasi konsumsi
3) Koperasi jasa
4) Koperasi serbaguna usaha
5) Koperasi fungsional dan golongan masyarakat tertentu.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Jadi, tidak semata-mata untuk keuntungan ekonomi koperasi itu sendiri.
Sumber :
http://www.kejuruan.click/2015/11/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
http://ekonomi-sosiologi-geografi.blogspot.co.id/2015/10/bentuk-bentuk-badan-usaha-di-indonesia.html
Komentar
Posting Komentar