Tugas Penulisan
Mesin Pencari Internet
Menurut Saya Mesin pencari internet atau Search engine adalah program
komputer yang dirancang untuk melakukan pencarian atas berkas-berkas yang
tersimpan dalam layanan www, ftp, publikasi milis, ataupun news group dalam
sebuah ataupun sejumlah komputer dalam suatu jaringan. Search engine merupakan
perangkat pencari informasi dari dokumen-dokumen yang tersedia. Sistem kerja
search engine adalah menyimpan database
yang ada di internet untuk kemudian ditampilkan sesuai dengan kecocokan
kata kunci yang diketikkan pada search engine dengan database yang sudah ada
ataupun direktori web. Hasil pencarian umumnya ditampilkan dalam bentuk daftar
yang seringkali diurutkan menurut tingkat akurasi ataupun rasio pengunjung atas
suatu berkas yang disebut sebagai hits. Informasi yang menjadi target pencarian
bisa terdapat dalam berbagai macam jenis berkas seperti halaman situs web,
gambar, ataupun jenis-jenis berkas lainnya.
Internet
diibaratkan rimba tak bertuan karena siapa pun dapat mengunggah informasi apa
pun. Dengan demikian, menjadi tugas si pencari informasi untuk memisahkan
informasi yang relevan dan bernilai, serta membuang “sampah”, yaitu informasi
yang diragukan kredibilitasnya.
Membandingkan
dengan sumber-sumber lain dapat menjadi prosedur standar untuk memeriksa
keabsahan sebuah informasi. Akan lebih tepat lagi, apabila sumber pembanding
adalah situs resmi sebuah institusi ternama atau blog resmi seorang pakar.
Situs seperti Google Scholar dapat menjadi titik awal yang baik untuk melakukan
pencarian informasi pembanding.
Sejumlah
institusi dan perguruan tinggi ternama kini menyediakan akses ke perpustakaan
digital. Tidak semuanya gratis. Ada yang hanya diperuntukkan bagi anggota atau
siswa terdaftar. Ada juga yang bisa diakses publik, tetapi berbayar.
Internet
sebagai tools yang menyediakan berbagai layanan yang bersifat terbuka, dapat
memberikan manfaat positif juga efek negatif kepada para pengguna. Berbagai
tindak kejahatan dan pelanggaran hukum dapat terjadi melalui pemanfaatan
teknologi internet. Oleh karena itu dalam pemanfataannya harus memperhatikan
norma-norma, baik hukum, sosial, dan agama. Secara hukum tidak boleh melanggar
hukum baik internasional maupun nasional yang diatur dalam UU ITE. Juga tidak
boleh melanggar norma kesusilaan, ras dan agama yang dapat menimbulkan dampak
luas secara negatif terhadap masyarakat.
Indonesia sudah mempunyai UU ITE dimana undang-undang tersebut
yang mengatur semua aktivitas tentang teknologi informasi, Indonesia juga
mempunyai HAKI dimana HAKI tersebut yang membuat suatu karya penulisan menjadi
Hak Kekayaan Intelektual bagi si pembuat tulisan tersebut. Dengan adanya UU ITE
dan HAKI seorang yang menggunakan karya orang tanpa mencantumkan sumber bisa
dituntut dan diberikan sangsi.
Permasalahan
ini juga menjadi hal yang harus sangat diperhatikan oleh mahasiswa dan pelajar
terutama dalam hal penulisan yang biasanya menjadi rutinitas penulisan tugas.
Karya tulis orang lain yang dipublikasikan melalui internet harus diberikan
apresiasi sebagaimana mestinya dengan mencantumkan sumber jika dijadikan
referensi dalam penulisan. Jangan sampai mendapat komplain atau tuntutan dari
pihak-pihak yang merasa dirugikan terhadap hasil karya mereka yang digunakan.
Memanfaatkan
mesin pencari secara bijak dilakukan dengan menghormati karya orang lain dengan
tidak mengubahnya isi,mengambil informasinya tanpa ijin dan tidak mencantumkan
sumber informasinya.
Komentar
Posting Komentar