TUGAS 1
E-FAKTUR
v
PENGERTIAN FAKTUR
Faktur adalah
perhitungan penjualan kredit yang diberikan oleh penjual kepada pembeli. pihak
yang menjual, faktur dibuat sebanyak tiga rangkap. Selembar untuk diserahkan
kepada pihak pembeli, selembar untuk disimpan oleh pihak penjual, tentu saja
setelah ditandatangani oleh pembelinya, yang nantinya akan digunakan sebagai
lampiran kwitansi untuk menagih pembayaran apabila sudah jatuh tempo. Dan satu
lembarnya lagi untuk dibiarkan melekat pada buku faktur yang biasa disebut
"copy faktur penjualan" oleh sang penjual.
Faktur adalah suatu dokumen dasar yang digunakan sebagai bukti tertulis/pencatatan bagi perusahaan penjual dan perusahaan pembeli. Faktur ini yang nantinya akan menjadi bukti transaksi penjualan yang dilakukan secara kredit.
Faktur adalah dokumen yang akan diterbitkan sang penjual lalu kemudian diberikan pada pembeli yang didalamnya tercantum tanggal pengeluaran faktur dan tercantum tanggal pengiriman barang, uraian barang (termasuk berat dan ukuran), harga, biaya - biaya lain, jumlah total yang harus dibayar pembeli, syarat penyerahan barang dan syarat pembayaran, serta lain-lain.
Faktur adalah suatu dokumen dasar yang digunakan sebagai bukti tertulis/pencatatan bagi perusahaan penjual dan perusahaan pembeli. Faktur ini yang nantinya akan menjadi bukti transaksi penjualan yang dilakukan secara kredit.
Faktur adalah dokumen yang akan diterbitkan sang penjual lalu kemudian diberikan pada pembeli yang didalamnya tercantum tanggal pengeluaran faktur dan tercantum tanggal pengiriman barang, uraian barang (termasuk berat dan ukuran), harga, biaya - biaya lain, jumlah total yang harus dibayar pembeli, syarat penyerahan barang dan syarat pembayaran, serta lain-lain.
v LATAR BELAKANG E-FAKTUR
Sejak tanggal 1 Juli 2015, Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
telah memberlakukan Faktur Pajak Elektronik, atau dikenal dengan e-Faktur. Tujuan
utama dari pemberlakuan e-Faktur adalah agar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dan transaksi mudah dicek silang sekaligus proteksi bagi PKP dari
pengkreditan Pajak Masukan yang tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut karena
cetakan e-Faktur Pajak dilengkapi dengan pengaman berupa QR code. QR code
menampilkan informasi tentang transaksi penyerahan, nilai DPP dan PPN dan
lain-lain. Dengan pemberlakuan penggunaan e-Faktur ini maka nomor seri faktur
acak pasti tertolak di aplikasi e-Faktur karena pemberian nomor seri faktur
pajak harus melalui tahapan validasi PKP yang ketat, baik dari registrasi
ulang, pemberian kode aktivasi via pos dan password khusus. Disamping itu,
aplikasi ini hanya dapat digunakan bila perusahaan berstatus sebagai PKP.
Melalui sistem ini dipastikan bahwa hanya pengusaha yang sudah dikukuhkan
sebagai PKP yang hanya dapat membuat faktur pajak sehingga tidak ada lagi
non-PKP yang bisa membuat faktur pajak. Selain aman, manfaat lain bagi
pengusaha yang menggunakan e-Faktur adalah dari segi kenyamanan yaitu tanda
tangan basah digantikan tanda tangan elektronik, e-Faktur Pajak tidak harus
dicetak, aplikasi e-Faktur Pajak juga untuk membuat SPT Masa PPN sehingga PKP
tidak perlu lagi membuatnya secara tersendiri, dan pengusaha dapat meminta
nomor seri faktur pajak melalui situs pajak dan tidak perlu lagi datang ke KPP.
v PERATURAN E-FAKTUR
Peraturan
e-faktur tentang pengumuman no.6/PJ.02/2015 tentang penegasan atas e-faktor dapat dilihat dengan
mengunduh versi
Pengumuman nomor PENG-06/PJ.02/2015
tentang Penegasan Atas e-Faktu Peraturan dirjen pajak No.per 16/PJ/2014 tentang
tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 16 /PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN
PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK,
Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai Faktur Pajak
berbentuk elektronik
(e-Faktur) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
151/PMK.03/2013 tentang Tata Cam Pembuatan dan Tata Cara
Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 4 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), dan
Pasal 19 huruf f
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 151/ PM K.03 / 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata
Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak
Berbentuk Elektronik;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
3. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 151/ PMK.03 / 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata
Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
4. Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian
Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan
atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 17 / PJ /2014;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARAPEMBUATAN DAN
PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK.
Pasal
1
(1) Faktur
Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur
Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan
dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Pengusaha
Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur adalah Pengusaha Kena Pajak yang
telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(3) Aplikasi
atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan petunjuk
penggunaan (manual user) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau
sistem elektronik tersebut.
Pasal
2
(1) Pengusaha
Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib membuat e-Faktur
untuk setiap:
penyerahan Barang Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
(2) Kewajiban
pembuatan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan atas
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:
yang dilakukan oleh pedagang eceran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;
yang dilakukan oleh Pengusaha Kena
Pajak Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16E Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2009; dan
yang bukti pungutan Pajak
Pertambahan Nilainya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
(3) Tata
cara pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pasal
3
e-Faktur wajib dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) pada:
saat penyerahan Barang Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
saat penyerahan Jasa Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
saat penerimaan pembayaran dalam
hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
saat penerimaan pembayaran termin
dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
saat lain yang diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Pasal
4
(1) e-Faktur
harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib
Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib
Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
jenis barang atau jasa, jumlah
Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
Pajak Pertambahan Nilai yang
dipungut;
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang dipungut;
kode, nomor seri, dan tanggal
pembuatan Faktur Pajak; dan
nama dan tanda tangan yang berhak
menandatangani Faktur Pajak.
(2) Tanda
tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa tanda tangan
elektronik.
Pasal
5
(1) e-Faktur
dibuat dengan menggunakan mata uang Rupiah.
(2) Untuk
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang
menggunakan mata uang selain Rupiah maka harus terlebih dahulu dikonversikan ke
dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan
Menteri Keuangan pada saat pembuatan e-Faktur.
Pasal
6
Atas e-Faktur yang salah dalam
pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang
lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur tersebut
dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang
ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal
7
Dalam hal terdapat pembatalan
transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang
e-Fakturnya telah dibuat, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur harus
melakukan pembatalan e-Faktur melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan
dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal
8
(1) Atas
hasil cetak e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak yang membuat
e-Faktur dapat melakukan cetak ulang melalui aplikasi atau sistem elektronik
yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Atas
data e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan
permintaan data e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan
Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan surat
Permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Permintaan
data e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbatas pada data e-Faktur
yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh
persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal
9
(1) Dalam
hal terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat
membuat e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak
berbentuk kertas (hardcopy).
(2) Keadaan
tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat e-Faktur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah keadaan yang disebabkan oleh peperangan,
kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di
luar kuasa Pengusaha Kena Pajak, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Dalam
hal keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan telah
berakhir oleh Direktur Jenderal Pajak, data Faktur Pajak berbentuk kertas
(hardcopy) yang dibuat dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan
oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat
Jenderal Pajak.
Pasal
10
(1) Bentuk
e-Faktur adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil
keluaran (output) dari aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2) e-Faktur
tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy).
Pasal
11
(1) e-Faktur
wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak dengan
cara diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan memperoleh persetujuan
dari Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Pelaporan
e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan
aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau disediakan
Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Direktorat
Jenderal Pajak memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang telah diunggah
(upload) sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran
e-Faktur tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat
Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuate-Faktur sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
(4) e-Faktur
yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan
merupakan Faktur Pajak.
Pasal
12
Pada saat Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan,
Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya dinyatakan
tetap berlaku.
Ketentuan terkait dengan bentuk,
ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka
pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan
e-Faktur yang tidak diatur secara khusus pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini, mengikuti ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan
dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara
Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya.
Pasal
13
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2014.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
DAFTAR PUSAKA
Komentar
Posting Komentar