SEJARAH KOPERASI
BAB 1 Sejarah
Perkembangan Koperasi Di Indonesia
1. Sejarah lahir nya koperasi
Pendahuluan
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku
ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi
sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Sesuai
dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang
berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Agar tujuan
Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka
koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam
perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha
yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan.
ISI
A. lahirnya koperasi di
dunia
Pada dasarnya koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh
atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah
berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industri, yaitu
di Eropa pada pertengahan abad ke-18 dan awal abad ke-19. Lembaga ini sering disebut
sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Penerapan sistem
kapitalis di eropa membuat buruh merasa tertindas dan untuk membebaskan
penderitaan mereka bersepakat untuk membentuk koperasi. Pada awalnya
pertumbuhan koperasi memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan sosialis, hal
ini disebabkan kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan
koperasi.Petama kali koperasi muncul di eropa pada awal abad ke-19, Ada dua
alasan yang mendasari pengaruh sosialisme yang terdapat di eropa itu muncul
dengan alasan yang pertama terdapatnya kesamaan motif antara gerakan koperasi
dengan gerakan sosialis dan yang kedua sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi
yang berbede dengan bentuk struktur organisasi ekonomi kapitalis. Sejarah lahir
nya perekonomian menurut para ahli
v 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi
modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah
mencapai 100 unit.
v 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The
Cooperative Whole Sale Society (CWS).
v 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman
dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
v 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark
dipelopori oleh Herman Schulze. 1896 di London terbentuklah ICA (International
Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
B. Sejarah Perkembangan
Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang
pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan
oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem
kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana
dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi
yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan
manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria
Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri
(priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang
makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi
kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani
perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia
juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia
pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan
pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim
paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi
Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi
tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa
, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat
Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh
orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana
karena:
§ Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non
pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang Koperasi.
§ Belum ada undang-undang yang mengatur kehidupan
koperasi.
§ Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu
menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan
digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan
itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat,
Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang
perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43,
Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927,
yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada
tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat,
sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi
pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi..
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo
memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging,
dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk
Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang
berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki
oleh tentara Belanda).
B. Tujuan
koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan
bahwa koperasi bertujuan untuk:“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba
yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah
partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.Selanjutnya fungsi koperasi tertuang
dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
Ø Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya
Ø Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2. PERAN DAN
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
PERAN KOPERASI
A. Peranan Koperasi dalam
Bidang Pendidikan
Koperasi dapat dijadikan pembelajaran bagi siswa sekolah.
Praktik hidup bermasyarakat dapat dipelajari di dalam koperasi yang merupakan
bagian kecil dari kehidupan bermasyarakat di negara demokrasi ini.
B. Peranan Koperasi
dalam Bidang Sosial
1.) Mendidik para anggotanya untuk memiliki
semangat kerja sama dalam membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik.
2.) Mendrong terwujudnya suatu tatanan
sosial yang bersifat demokratis, melindungi hak dan kewajiban setiap orang.
3.) Mendorong terwujudnya suatu
kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
C. Peranan Koperasi
dalam Bidang Ekonomi
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak
dapat dilihat dari :
1.) Kedudukannya sebagai pemain utama dalam
kegiatan ekonomi di berbagai sector.
2.) Penyedia lapangan kerja yang terbesar.
3.) Pemain penting dalam pengembangan
kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
4.) Pencipta pasar baru dan sumber inovasi.
5.) Sumbangannya dalam menjaga neraca
pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan
menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi
fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Peranan Koperasi Terhadap Perkembangan Ekonomi Indonesia
Pada masa sekarang ini secara umum koperasi mengalami
perkembangan usaha dan kelembagaan yang meningkat. Namun demikian, koperasi
masih memiliki berbagai kendala untuk pengembanganya sebagai badan usaha. Hal
ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa
mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan
diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat
pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka,
menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki
pemerataan pendapatan masyarakat.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian
karena koperasi kurang memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik
dari masa sebelumnya. Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen
pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi.
Jika Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya,
koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya, mampu
memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan
bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
1) Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2) Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko-gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5) Mengembangkan kreativitas dan
membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara
lain :
(1) Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
(2) Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
(3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
(4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pertumbuhan Koperasi di
Indonesia
1) Rendahnya tingkat kecerdasan rakyat
Indonesia.
2) Kurangnya dedikasi pengurus
terhadap kelangsungan hidup koperasi.
Ini berarti bahwa kepribadian dan mental
pengurus,pengawas,manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaiki
lagi.
3) Kurangnya kerjasama di bidang
ekonomi dari masyarakat kota.
Kerjasama di bidang sosial (gotong-royong) memang sudah kuat
tetapi kerjasama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerjasama di
bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga
koperasi.
4) Kurangnya Modal Kerja.
5) Kinerja anggota yang lemah.
6) Aspek manajemen (pengelolaan) yang
kurang baik dan kuran efektif.
Peranan Koperasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka
artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis
koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.
Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota
mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa
koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan
utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya.
Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat)
dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan
strategis dalam perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan, koperasi merupakan
sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja
yang signifikan.
Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK)
merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian indonesia. Hal
ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang
memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh
karena itu kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara
pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan
daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.
Keberadaan UKMK sebagai tulang punggung perekonomian kota menjadi perhatian
khusus.
Kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil,
menengah dan koperasi hanya memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha
besar 83,6%. Berdasarkan penguasaan pangsa pasar, usaha kecil, menengah
dan koperasi hanya menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar).
Hal tersebut menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya
sektor usaha besar dan teramat lemahnya sektor UKMK. Peran serta koperasi sudah
makin terlihat dalam pengembangan roda perekonomian di Indonesia. Di banyak
daerah, koperasi punya andil besar untuk mensejahterakan anggota maupun yang
bukan anggota. Dalam peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya
kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa makin
meringankan beban pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya
makin meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi disini juga dimaksudkan
untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih
merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan
kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.
Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba
penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan
atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar
keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula.
Untuk siapa keuntungan yang diperoleh koperasi?
Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota
sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya
operasional. Pembagian keuntungan atau Sisa Hasil Usaha ini dibagi secara adil
sehingga tidak ada yang dirugikan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat
mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh
karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama
perekonomian di Indonesia.
Meski demikian koperasi di Indonesia masih banyak
kelemahannya. Meskipun juga telah memiliki beberapa kelebihan. Kita perlu tahu
kelebihan dan kelemahan koperasi di Indonesia. Dengan mengetahui hal tersebut,
kita dapat belajar bagaimana memanfaatkan kelebihannya, dan bagaimana mengatasi
kelemahannya. Hal ini bertujuan agar koperasi benar-benar menjadi badan usaha
yang melindungi dan mengayomi masyarakat.
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang
menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark,
Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Gerakan Koperasi di Indonesia
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Gerakan Koperasi di Indonesia
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan
kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.
Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1
UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan
nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di
Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur,paketan,
mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di
daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk
daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat
hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar
kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan,
kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra
Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih
dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad
ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi
industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi
menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal (
kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru
tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan
ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas.
Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya
kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat
ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran
masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada
tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama
Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich
Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di
Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan
Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang
paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara
lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk
memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka.
Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum
kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan
masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5
abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa
Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan
penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari
kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia
terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa
penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi
di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai
usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah
perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua
masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Kesimpulan
Jadi dengan hasil makalah yang saya buat ini saya dapat
menyimpulkan bagaimana awal perkembangan dan terbentuknya koperasi di Indonesia
dan di dunia.
Kredit/sumber
Komentar
Posting Komentar